Pemberantasan Korupsi, Bola Kini di DPR

Oleh
Krisna Harahap

Untuk pertama kalinya upaya judicial review atau toetsingrecht diajukan oleh para terpidana korupsi terhadap UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Melalui Putusan No 003/PUU-IV/2006, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31/1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karenanya, penjelasan pasal itu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penjelasan pasal yang kontroversial itu berbunyi: Yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
Dalam ketentuan ini, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat”.
Menurut Mahkamah Konstitusi (MK), konsep melawan hukum materiil yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian, dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat sebagai suatu norma keadilan adalah merupakan ukuran yang tidak pasti. Penjelasan Pasal 2 itu, masih menurut MK, telah menyebabkan kriteria perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) sebagai hasil pengembangan yurisprudensi di dalam Hukum Perdata (Pasal 1365 KUHPerdata) diberlakukan pula sebagai suatu ukuran melawan hukum di dalam Hukum Pidana ( wederrechtelijkheid).
Di dalam pertimbangannya, MK justru tidak menyinggung sama sekali ketentuan Ayat (1) Pasal 28 UU No. 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang memerintahkan: ”Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.

Mengeliminasi Pengadilan Tipikor
MK juga memutuskan bahwa Pasal 53 UU No.30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal ini mengatur tentang keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
MK menyatakan “bahwa Pasal 53 tersebut bertentangan dengan Pasal 24A Ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa susunan, kedudukan, keanggotaan dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang”.
MK beranggapan bahwa dari segi teknis perundang-undangan frasa “diatur dengan undang-undang” berarti harus diatur dengan undang-undang tersendiri, seperti dimaklumi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diatur dengan UU No. 30/2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kendati Pasal 53 tersebut di-nyatakan bertentangan dengan Konstitusi, tetapi MK dalam putusan No.012-016-019/PUU-IV/2006 menyatakan bahwa pasal itu tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai diadakan perubahan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak putusan diucapkan. Itu berarti bahwa smooth transition seperti dimaksud oleh MK akan berakhir pada tanggal 19 Desember 2009.
Apabila DPR tidak mampu menghasilkan undang-undang pengganti seperti yang ditetapkan oleh MK maka berakhirlah kiprah pengadilan ad hoc yang sangat dibenci oleh para koruptor dan pengacaranya itu.
Dengan diratifikasinya United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dengan UU No.7/2006 maka mengemuka pula upaya revisi UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemerintah segera membentuk tim yang diberi nama Tim Perumus Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) yang diketuai oleh Prof Andi Hamzah dan RUU Pengadilan Tipikor yang diketuai Prof Romli.
Rancangan UU Tipikor ternyata kontroversial. Misalnya, kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikebiri dan secara tidak langsung menghilangkan Pengadilan Ad Hoc Tipikor yang memeriksa perkara-perkara korupsi eks KPK. Kurang jelas, apakah upaya mengeliminasi Pengadilan Ad Hoc Tipikor itu untuk mengakomodasi kepentingan sejumlah pengacara perkara korupsi yang menuduh para hakim pengadilan ini tidak berpengalaman.
Padahal di antara para hakim ad hoc itu ada yang mantan kepala pengadilan tinggi maupun kepala pengadilan negeri. Di antara para perancang UU Tipikor itu, memang ada pengacara yang memegang perkara-perkara korupsi besar.

Semakin Diperolok
Sebagai pengganti Pengadilan Ad Hoc itu, para perancang mengusulkan dibentuknya pengadilan khusus dengan menafikan kehadiran para hakim ad hoc. Majelis sepenuhnya terdiri dari para hakim karier tanpa memperhitungkan bahwa keberadaan para hakim ad hoc justru karena para penegak hukum, termasuk hakim, disangsikan integritasnya.
Baik RUU Tipikor versi Prof Andi Hamzah (Pasal 15) maupun RUU Pengadilan Tipikor hasil kerja tim Prof. Romli, Pasal 6 huruf c, menginginkan agar Pengadilan Tipikor tidak menjamah tindak pidana yang diatur di dalam undang-undang lain yang tidak dengan tegas ditentukan sebagai tindak pidana korupsi.
Konsekuensinya, undang-undang pajak, lingkungan hidup, perikanan,pertambangan kehutanan dan keuangan, yang ditengarai mengandung asas logische specialiteit atau kekhususan yang logis, tidak dapat diperiksa oleh Pengadilan Tipikor. Kalaupun ada dakwaan berdasarkan undang-undang semacam ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor harus membebaskannya.
Dapat dibayangkan bahwa para konglomerat yang dulu leluasa mengisap BLBI akan semakin mengolok-olok para pemimpin dan ahli-ahli hukum negara ini karena apabila RUU Tipikor dan RUU Pengadilan Tipikor yang akan diajukan oleh Pemerintah ke DPR dalam waktu dekat ini berhasil disahkan jadi undang-undang maka para koruptor tersebut akan lepas dengan sendirinya dari hukum.
Ini karena UU mengenai bank sebagai undang-undang khusus dapat menafikan UU Tipikor karena berlaku asas lex specialis systematic derogat lex generali. Para koruptor eks BLBI itu tak dapat didakwa berdasar UU Tipikor. Paling banter didakwa berdasar undang-undang administrasi atau khusus, yakni UU Perbankan yang berada di luar ranah Pengadilan Tipikor. Sama halnya dengan pengemplang pajak, pelaku pembalakan liar, illegal fishing dan sebagainya.
Oleh karena tindak pidana yang mereka lakukan sebelum undang-undang ini lahir maka undang-undang yang dapat dikenakan kepada mereka adalah undang-undang yang paling ringan. Oleh karena yang paling ringan bagi mereka adalah undang-undang yang baru, mereka tetap tidak akan dapat didakwa berdasarkan undang-undang Tipikor (Pasal 1 Ayat (2) KUHP).
Para wakil kita di DPR perlu mencermati ekstra sungguh-sungguh setiap pasal RUU yang diajukan ke DPR. Meloloskan pasal-pasal yang multi tafsir apalagi manipulatif, berarti memberi peluang kepada para koruptor untuk lepas dari jerat hukum. Jangan lupa bahwa para koruptor itu mampu membayar para pengacara tenar, berapapun tarifnya.

Penulis adalah guru besar FH Unpad, mantan anggota Komisi Konstitusi
MPR RI.

Sikap KPK Harus Adil

20080215news3.jpgSikap pilih kasih tampaknya diterapkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani kasus aliran dana Bank Indonesia ke sejumlah anggota DPR. Hal itu ditunjukkan KPK dengan menahan Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak, masing-masing sebagai Direktur Hukum dan Kepala Bank Indonesia Surabaya.

Padahal, Oey dan Rusli bersama Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Januari 2008. Mereka bertiga diduga terkait dengan tindak pidana korupsi aliran dana Rp100 miliar dari bank sentral untuk pembelaan hukum dan amendemen Undang-Undang BI.

Namun, nasib Burhanuddin baru ditentukan minggu depan setelah KPK memeriksanya kembali. “Untuk tersangka BA [Burhanuddin Abdullah], kita lihat perkembangan nanti. BA akan kami panggil ulang minggu depan,” kata Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah di Jakarta, Kamis.��

Pernyataan Chandra itu memang beralasan. Hal ini�� mengingat diperlukan bukti yang kuat agar dapat menahan seorang tersangka suatu kasus pelanggaran hukum.�

Akan tetapi, publik dapat berkesimpulan bahwa sikap KPK tersebut justru membenarkan dugaan pilih kasih tadi. Hal ini karena tanggung jawab terhadap suatu perbuatan, meski dilakukan oleh seorang pejabat bawahan sekalipun, tetap berada di pundak pimpinan tertinggi, yang dalam kasus ini adalah gubernur BI.

Maka, tidak berlebihan bila kemudian muncul dugaan kuat jangan-jangan kasus ini memang hanya merupakan upaya menjegal pencalonan kembali Burhanuddin sebagai gubernur BI. Apalagi hingga saat ini jumlah tersangka belum juga bertambah, meskipun pemeriksaan terhadap sejumlah nama pejabat dan mantan pejabat BI terus dilakukan KPK.

Dugaan tersebut bahkan makin kuat mengingat hingga kini penerima aliran dana BI itu, yakni sejumlah anggota dan mantan anggota DPR, belum dikenakan status tersangka, selain tidak juga bertambah. Padahal, anggota DPR yang terkait dengan aliran dana BI tersebut jelas bukan hanya dua-tiga orang, tetapi sudah tentu lebih dari itu.�

Selain itu, yang bersalah dan harus dikenai sanksi dalam suatu kasus korupsi adalah pihak penerima dan pemberi. Pertanyaannya, kapankah pihak penerima aliran dana tersebut dikenai status tersangka?�

Lebih parah lagi, aliran dana BI tersebut diketahui sampai juga ke tangan sejumlah jaksa yang menangani kasus tersebut. Kalau demikian jalannya aliran dana tersebut, mengapa KPK tidak segera memeriksa, bahkan bila perlu dan terbukti, menahan� sejumlah jaksa tersebut?

Pandangan seperti ini masuk akal mengingat yang tersangkut dengan aliran dana tersebut tentu bukan hanya dua-tiga orang, baik di lingkungan bank sentral maupun DPR dan aparat hukum. Namun, mengapa sampai saat ini belum juga muncul oknum baru yang diperiksa atau dijadikan tersangka?

Pemikiran seperti ini mudah-mudahan hanya merupakan dugaan atau rekaan semata, tetapi bukan seperti itu yang terjadi sesungguhnya. Oleh karena itu, KPK perlu membuktikan bahwa pemikiran seperti itu, yang umumnya menghinggapi publik, sesungguhnya tidak berdasar, sehingga bukan suatu kebenaran material.

Pembuktian tersebut juga sekaligus untuk mematahkan pandangan bahwa kasus aliran itu memang masuk kategori tindak pidana korupsi, bukan dipolitisasi guna menjegal seseorang menjadi gubernur BI. Hal ini penting mengingat pengungkapan kasus korupsi belakangan ini selalu dijadikan sebagai salah satu cara untuk menggagalkan pencalonan seseorang dalam meraih posisi tertentu.

UJIAN SBY-JK DI TAHUN 2008

miftah2.jpgOLEH MIFTAH H. YUSUFPATI

Tahun ini, 2008, suhu politik memanas. Para politisi di Senayan bakal lebih garang. Sementara yang di luar gedung parlemen melakukan tebar pesona. Bila tahun-tahun sebelum ini banyak politisi mengejar ‘setoran’ maka mulai 2008 mereka akan kelihatan ramah dan merakyat.
Partai politik baru yang bermunculan bak jamur di musim hujan, mulai memperdagangkan visi dan misi partai mereka. Kembali rakyat akan mendengarkan janji-janji politisi.
Perubahan sikap politisi yang manis dan hiruk pikuk ini tak lain sebagai gerakan meraih simpati menjelang pemilu 2009.
Rakyat yang mudah lupa, akan kembali terbius polesan partai politik yang mulai mempercantik diri di tahun ini.
Siapa yang akan menuju Istana, berebut RI-1 dan RI-2, tampaknya juga tambah seru. Generasi muda yang sudah bosan dengan tokoh-tokoh tua akan mendorong tokoh seusianya untuk meramaikan bursa calon presiden dan wakil presiden.
Lembaga survei akan sibuk membuat polling bursa calon presiden dan wapres. Para peramal mulai menyalakan dupa ramalan siapa kira-kira calon presiden dan wakil presiden mendatang.
Cara parpol mempercantik diri tadi antara lain adalah dengan cara makin rajin dan cerewet mengevaluasi kinerja pemerintah. Kondisi ini sangat menguntungkan mereka di sisi lain berat bagi duet SBY-JK. Bagaimana tidak, saat para politisi Senayan menghamburkan amunisi menyerang, waktu yang diperlukan oleh pemerintah untuk menyelesaikan target-target yang dicanangkan sejak 2004 semakin pendek.
Di sisi lain, kekompakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla tengah menda¬patkan ujian. Belum lagi soal banyaknya menteri yang juga memimpin partai politik serta politisi tulen yang sewaktu-waktu bisa menohok sang presiden dari belakang.
Bila kondisi seperti itu terjadi, sebagaimana yang sudah-sudah, rakyat kecil akan selalu menjadi korban. Tatkala politisi sibuk dengan perang kata, maka urusan rakyat biasanya terbengkelai. Pengelola negara saling cerca. Rakyat disuguhi casciscus para petinggingnya yang nyinyir tapi tak becus mengelola negara.
Itu sebabnya, sebelum ini terjadi kita patut mengingatkan agar pemerintah tidak panik terhadap situasi politik 2008 itu. Peme¬rintahan hendaknya terus berjalan menggarap program-program yang telah direncanakan.
Jika pemerintah berjalan dengan baik, program-program terlaksana sesuai sasaran, maka suara-suara miring yang memo¬jokkan pemerintah akan ditelan angin karena rakyat lebih tahu kepada siapa harus memberikan apresiasi.
Jelas, bagi kita, tentu saja, jika pemerintah baik maka kita akan memberi apresiasi.
Tentang banyaknya menteri yang juga menjadi pimpinan parpol sehingga bisa mengganggu kinerja kabinet pada 2008, kita meng¬harapkan agar pemerintah me¬ngambil langkah-langkah untuk mencapai soliditas sehingga pro¬gram-program kerja tidak ter¬ganggu.
Presiden harus mengambil garis tegas kepada para pemban¬tunya agar mereka konsentrasi penuh terhadap pekerjaannya.
Jika para menterinya tersebut mempunyai agenda lain, maka Presiden harus memintanya keluar dari kabinet. Biarkan mereka meng¬ambil tempat sebagai oposisi.
Jadi 2008 adalah tahun kerja keras bagi pemerintah untuk men¬se¬jahterakan rakyat. Bukan untuk perang kata…!