Keharusan Akuntabilitas Dana Kampanye

INDOPOS

Senin, 25 Feb 2008,

Oleh Ali Masykur Musa

Berdasar temuan Lembaga Survey Indonesia (LSI), naik turunnya partai tidak an sich dipengaruhi modal dana yang dimiliki parpol. Tapi, lebih dari itu, kinerja dan citra publik parpol di mata masyarakatlah yang akan lebih menentukan partisipasi pilihan masyarakat atas parpol tersebut. Di satu sisi, masyarakat sudah semakin mengerti tentang literasi politik. Di sisi lain, masyarakat sudah jenuh dengan keuntungan sesaat, tapi berefek panjang karena ketiadaan pendidikan politik dalam pemilu.

Meski demikian, parpol mana pun pasti ingin mendapatkan pendulum suara sebanyak mungkin dalam pemilu. Atas dasar itu, ia tak segan-segan mengucurkan dana besar sebagai langkah memuluskan keinginannya. Kapitalisasi pemilu semacam itu memperbanyak catatan buram sistem kepartaian.

Karena itu, perlu pengaturan dana kampanye dalam pemilu, yang menyangkut dari mana dana pemilu yang diperoleh parpol dan bagaimana mengatur dana pemilu agar tidak terjadi kapitalisasi pemilu.
Continue reading

Seabad Buya HAMKA (17 Februari 1908-17 Februari 2008)

Muslim Tradisionalis Sekaligus Modernis
“Kita mengenang karena sayang, kita bernostalgia karena cinta, dan kita meruwat karena hormat.”

Memori sejarah dunia Islam harus kembali membuka file-file lama untuk menemukan tokoh besar dalam sejarah perjalanan Islam di Indonesia dan dunia. Buya HAMKA, nama itulah yang menjadi penanda penting bagi kehidupan umat Islam di Indonesia khususnya.

Haji Abdul Malik Karim Amrullah (HAMKA), putra Minangkabau yang lahir pada 17 Februari 1908, dikenang karena kebesaran perjuangannya untuk menghidupkan Islam dan mencintai tanah air Indonesia. Tidak ada yang berlebih-lebihan ketika peringatan seabad Buya HAMKA kali ini, siapa pun harus memberikan apresiasi yang reflektif dalam rangka menghidupkan roh perjuangan beliau. Continue reading

Kerancuan Pengadilan Sengketa Pemilu

Oleh Topo Santoso *
Dalam pembahasan RUU Pemilu, pemerintah dan DPR terkesan kurang peduli terhadap satu masalah penting yang berpotensi mengganggu pemilu. Yakni, penyelesaian sengketa pemilu.

Ada empat problem besar menyangkut sengketa pemilu (termasuk pemilu kepala daerah). Pertama, banyak pihak tidak mengerti sengketa pemilu. Kedua, banyak energi dihabiskan untuk beperkara, sementara hasilnya amat minim. Ketiga, terjadi diskriminasi dalam penyelesaian sengketa. Dan, keempat, ketidakadilan yang terlembaga.

Jika dicermati, terlampau banyaknya permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) akibat tidak mengerti dasar gugatan yang harus diajukan. Banyak pelanggaran dan sengketa dalam tahapan pemilu yang semestinya diselesaikan Panwaslu atau penegak hukum justru diajukan ke lembaga yudikatif. Continue reading