Saatnya meninjau kebijakan hari libur

Tanggal 06 Feb 2008
Sumber Harian Terbit

BUKAN hanya cuti bersama, seharusnya jumlah hari-hari libur pun harus segera dikurangi.

Itulah komentar kita mendengar kebijakan pemerintah yang diumumkan kemarin, terkait jumlah hari-hari cuti bersama yang sebelumnya ditetapkan pemerintah.

Sejak pemerintahan Presiden Yudhoyono, memang ada sesuatu yang aneh dan terasa agak janggal di republik ini. Yaitu menyangkut jumlah hari-hari libur yang sudah sedemikian banyaknya, namun justru ditambah lagi dengan kebijakan melakukan cuti bersama.  Cuti bersama ini sering bermakna memperpanjang masa libur. Hari kerja yang berada di antara hari-hari libur –yang umumnya disebut sebagai ‘hari kejepit’– diliburkan. Jadinya, mungkin saja jumlah hari libur di negeri ini merupakan jumlah hari libur terbanyak di dunia. Entahlah tak ada data tentang itu.

Yang pasti, para pegawai negeri nampaknya menikmati sekali kenyataan tersebut. Tak sedikit kemudian mereka memanfaatkan libur bersama itu untuk pulang kampung. Sekadar membuang waktu. Dalam perkembangannya kemudian, sering muncul statemen dari para pejabat negeri, bahwa manfaat cuti bersama ini mampu membangkitkan sektor pariwisata, karena dengan kebijakan cuti bersama, arus wisatawan domestik untuk mengunjungi tempat-tempat wisata di dalam negeri meningkat tajam.

Tapi itu bagi pegawai negeri. Atau katakan juga kalangan swasta yang kelas menengah atas. Bagaimana dengan kebanyakan rakyat lainnya yang nota bene hidup dari berusaha berdagang kecil-kecilan, ngojek, sopir angkutan umum dan pedagang kaki lima?

Kebanyakan malah mengeluhkannya. Dengan hari libur atau cuti bersama pendapatan mereka merosot tajam. Itulah penyebabnya mengapa mereka mengeluh. Keluhan mereka ini sama dengan keluhan kebanyakan pengusaha yang tak habis pikir betapa etos kerja yang ada di tengah-tengah kalangan pekerja kok tiba-tiba harus digerogoti oleh kebijakan cuti bersama. Para pengusaha pun membandingkan dengan negeri lain, sebut misalnya China, yang hari liburnya ditekan seminim mungkin.

Bahkan tak sedikit yang berpendapat, kebijakan cuti bersama justru membuahkan kemalasan bagi rakyat. Rakyat terlalu banyak bersantai ria tanpa memikirkan produktivitas.

Sebelum ada kebijakan hari libur atau cuti bersama saja, jumlah hari libur di negeri ini sudah sangat banyak. Sebagaimana sudah pernah kita singgung melalui rubrik ini, jumlah hari libur di negeri ini tak lepas dari keberadaan agama-agama yang resmi diakui negara. Masing-masing umat beragama mempertahankan hari-hari agama tertentu agar tetap diliburkan.

Untuk umat Islam saja sebagai contoh, selain libur hari raya idul fitri dan idul adha, juga ada isra’miraj, maulid Nabi Saw, 1 muharram …dsb, yang menurut hemat kita sudah saatnya kini ditinjau kembali. Pertimbangan kita, toh hari kerja tidak akan menganggu umat yang ingin merayakan hari-hari besar Islam itu. Bagaimana dengan umat agama lainnya?

Hemat kita sama. Prinsipnya bagaimana agar di negeri ini jumlah hari liburnya tidak terlalu banyak. Bagaimana agar etos kerja masyarakat ditingkatkan. Bila perlu untuk menggenjot produktivitas nasional, tak ada pekerja yang tidak lembur. *

Menperin Resmikan Pusat Desain Dan Rekayasa Nasional

Tanggal 03 Feb 2008
Sumber Harian Terbit

SURABAYA – Menteri Perindustrian (Menperin) Fahmi Idris,  meresmikan Gedung Pusat Desain dan Rekayasa Kapal Nasional (PDRKN) di Taman Teknologi, kampus Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya yang terletak di Sukolilo, Jatim.

Gedung PDRKN atau National Ship Design and Engineering Center (NaSDEC) yang diresmikan itu menempati lahan sekitar 2.200 meter, sedangkan pembangunan dan pengadaan perangkat keras (hardware) serta perangkat lunak (software) pendukung menelan biaya sekitar tujuh miliar rupiah.

Hadir dalam peresmian itu diantaranya pejabat di lingkungan Departemen Perindustrian, pengusaha galangan kapal dan pelayaran nasional serta pejabat dari Departemen Perhubungan dan Departemen Kelautan dan Perikanan. PDRKN merupakan lembaga baru yang didirikan atas kerjasama antara Departemen Perindustrian dan ITS Surabaya. Pendirian lembaga itu sudah dimulai sejak 2004 hingga 2005.
Pendirian PDRKN direalisasikan menyusul terbitnya Inpres Nomor 5Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran nasional yang mengamanatkan kepada Departemen Perindustrian untuk mengembangkan pusat-pusat desain, penelitian dan pengembangan industri kapal.

Menperin mengemukakan, industri galangan kapal merupakan salah satu industri strategis dan industri masa depan yang penting untuk dikembangkan sebagai penyedia sarana transportasi dan sarana kerja pertambangan, perikanan, pariwisata serta penyedia alat utama sistem pertahanan (alutsista). Menurut dia, pengembangan industri kapal di dalam negeri sendiri untuk memanfaatkan potensi pasar dalam maupun luar negeri yang cukup besar.
Bahkan, dengan diterapkannya aza “cabotage” sesuai Inpres Nomor 5 Tahun 2005 diperkirakan berdampak terhadap meningkatnya kebutuhan angkutan laut dalam negeri sekitar 44 persen dari kondisi 2004. Sementara itu, kenaikan Bahan bakar Minyak industri yang cukup besar juga telah mendorong perusahaan pelayaran untuk menggunakan kapal-kapal baru dengan desain yang lebih hemat bahan bakar.
Pangsa pasar kapal dunia juga sangat besar, khususnya sejak diberlakukannya peraturan baru keamanan pelayaran Safety of Life at Sea (SOLAS) dari International Maritime Organization (IMO) yang menetapkan agar kapal tangker menggunakan konstruksi lambung ganda (double hull) maupun regulasi Common Structural Rules (CSR) dari International of Classification Societies (IACS).

Di dalam negeri, kata Menperind, saat ini ada sekitar 250 perusahaan galangan kapal yang telah menanamkan investasi sekitar satu miliar dolar AS dengan kapasitas terpasang sekitar 500.000 DWT per tahun untuk pembangunan kapal baru dan 6.000.000 DWT per tahun untuk reparasi kapal (docking repair).

Namun demikian, pengembangan potensi industri galangan kapal di dalam negeri saat ini masih jauh dari yan diharapkan sehingga dibutuhkan peningkatan koordinasi, sinkronisasi dan sinergi program pengembangan industri perkapalan diperlukan PDRKN.(idk/ant)

Stabilisasi Pangan Butuh Rp 13,7 T



STABILISASI harga pangan untuk meredam inflasi, membutuhkan dana yang tidak kecil. Dari kalkulasi pemerintah, program tersebut membutuhkan dana sedikitnya Rp 13,7 triliun.

Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan Bayu Krisnamurti mengemukakan, dana tersebut akan ditanggung pemerintah. “Potensi dana yang keluar tersebut mencakup berbagai potongan tarif pajak dan bea masuk. Jumlah yang akan ditanggung pemerintah sebesar itu, akan tetapi bergantung realisasinya seperti apa,” ujarnya dalam jumpa pers di Departemen Keuangan (Depkeu) Jakarta, kemarin (4/2).

Bayu mengatakan, jadwal pelaksanaan kebijakan stabilisasi harga kebutuhan pokok ini berlangsung selama 6 bulan sampai 1 tahun. “Ini karena banyak instrumen fiskal yang akan diterapkan dalam kebijakan ini. Diharapkan fluktuasi harga tidak tajam, jadi mengurangi dampak lonjakan harga,” jelasnya.

Adapun dalam kebijakan stabilisasi harga ini, komoditas yang menjadi target pemerintah adalah beras, kedelai, minyak goreng, dan terigu. “Kami berharap dalam satu minggu mendatang, dampak dari program ini sudah terlihat. Ini karena sudah ada komitmen dari pengusaha untuk mengimplementasikan program ini di level pedagang eceran,” sebutnya.

Pemerintah mengeluarkan paket kebijakan pangan untuk komoditas beras, minyak goreng, kedelai, dan terigu guna menstabilkan gejolak harga ke tingkat wajar. Keringanan itu berupa penambahan jatah beras bersubsidi dari semula 10 kilogram menjadi 15 kilogram per bulan dengan harga Rp 1.650 per kilogram untuk setiap keluarga. Kemudian penurunan bea masuk beras dari Rp 550 menjadi Rp 450 per kilogram.(iw/fan)

KPK: Gubernur BI Jadi Tersangka

JAKARTA — Kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) ke Panitia Khusus Perbankan, Komisi IX (Keuangan) DPR periode 1999-2004 sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian, rapat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat pekan lalu, menetapkan Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah, sebagai salah satu tersangka.

”Ya, BA sudah tersangka penyalahgunaan dana BI,” ungkap Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK, Chandra M Hamzah, ketika dikonfirmasi Republika, Senin (28/1) malam.

Ikut menjadi tersangka, menurut Chandra, Direktur Hukum BI Oey Hoeng Tiong dan mantan kepala Biro Komunikasi BI Rusli Simanjuntak. Ditanya apakah akan ada tersangka lain, dia menjawab, hal itu tergantung proses penyidikan yang akan dilakukan dalam waktu singkat.

‘Sementara ini baru tiga itu,” kata Chandra. Dia menjanjikan, untuk kejelasan peran ketiga tersangka dalam aliran dana BI ke DPR, KPK akan menggelar keterangan pers dalam waktu dekat.

Ketua KPK, Antasari Azhar, yang sedang berada di Bali mempertegas keterangan Chandra. Melalui pesan singkatnya kepada Republika, ia mengatakan, ”Nanti ada keterangan pers tentang ini. Tunggu saja.”

Penggeledahan
Kasus aliran dana BI ini terungkap saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan hasil audit tentang penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang mencapai ratusan miliar rupiah. KPK kemudian menindaklanjuti laporan itu.

KPK membagi penanganan kasus ini dalam tiga kelompok, yaitu dugaan penyelewengan dana oleh Direksi BI, dugaan aliran dana kepada anggota DPR, dan dugaan aliran dana kepada sejumlah aparat penegak hukum. Aliran dana ke DPR sebesar Rp 31 miliar terjadai pada 2004. Diduga, uang tersebut untuk memuluskan proses pembahasan amandemen beberapa UU tentang keuangan demi kepentingan BI.

KPK telah menyelesaikan pengumpulan bahan dan keterangan dalam tahap penyelidikan terhadap sejumlah pejabat BI, termasuk memerika Burhanuddin belum lama ini meski di luar Gedung KPK. Untuk keperluan penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Burhanuddin, dan kantor Rusli Simanjuntak di Surabaya, kemarin.

Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Topane Gayus Lumbuun (PDIP), memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas dan cepat dari KPK. ”Ini menunjukkan KPK serius,” katanya.

BK dalam waktu dekat akan koordinasi dengan KPK untuk mendalami anggota DPR yang menerima aliran dana ilegal tersebut. ”Selain yang memberi, penerima juga harus ikut diproses hukum,” katanya.