Pergantian BI-1, Orang Dalam dan Restu IMF (2)

JAKARTA – Ketua BPK Anwar Nasution jualah yang mengorek kasus aliran dana tersebut. Doa yang melaporkan kasus aliran dana BI ini ke DPR.

Anwar yang pernah menjabat sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, yang melaporkan masalah itu ke KPK.

Padahal, Anwar juga tak jauh-jauh dari kasus ini. Dia ikut menandatangani berita acara rapat dewan gubernur yang mengeluarkan perintah bantuan dana ke pejabat BI, para lawyer, dan anggota DPR. Continue reading

Persaingan Seru Perebutan Kursi BI-1 (1)

JAKARTA – Pelbagai manuver menjelang fit and proper test Gubernur BI mulai bermunculan. Peluang Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah dipastikan sangat tipis.

Makanya, beberapa nama calon lain mulai terdengar. Besan Presiden dikabarkan akan ikut persaingan. Tapi, Presiden bukan orang yang berani menghadapi kontroversi.

Calon lainnya muncul dari kalangan internal BI. Nama Anwar Nasution dan Sri Mulyani juga mencuat. Restu IMF disebut-sebut. Sungguh ini akan menjadi persaingan yang amat ramai.

Yang pasti, jangan pernah mengabaikan dugaan kasus korupsi yang terjadi di BI. Sungguh, kasus itu sangat penting karena bisa membuktikan betapa bobroknya sistem pengawasan perbankan di Tanah Air. Continue reading

Gubernur Bank Indonesia Terjerat Kasus Hukum

TAJUK RENCANA

SUARA MERDEKA 31 JANUARI 2008

Ini bukan pertama kali seorang Gubernur Bank Indonesia terjerat kasus hukum. Sebelumnya ada Syahril Sabirin dan Soedradjad Djiwandono. Sekarang giliran Burhanuddin Abdullah. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus aliran dana BI sebesar Rp 100 miliar. Ada banyak hal yang perlu disimak. Penegakan hukum sudah seharusnya dilakukan namun ketika itu menyangkut orang nomor satu di Bank Indonesia alias Bank Sentral dan otoritas moneter maka implikasinya bisa bermacam-macam. Meski sejauh ini tak ada sesuatu yang dikhawatirkan menyangkut kepercayaan terhadap institusi itu.Baik Menteri Koordinator Perekonomian Boediono maupun Menteri Keuangan Sri Mulyani sama sekali tak merisaukan penetapan tersangka petinggi BI itu akan berdampak pada gejolak di pasar uang maupun pasar modal. Karena diyakini sistem sudah berjalan dengan baik dan dewan gubernur terdiri atas beberapa orang sehingga kalaupun Gubernur BI terganggu konsentrasinya atas kasus ini, masih ada yang bisa menggantikan tugas-tugas pentingnya. Yang lebih menarik perhatian justru kontroversi dan ironi yang selalu mewarnai upaya penegakan hukum. Dan kali ini kembali menimpa seseorang yang mempunyai reputasi dan prestasi yang baik.

Ada pertanyaan usil yang sepertinya tidak penting tetapi tidak bisa dikesampingkan. Yakni, mengapa kalau akan ada pergantian gubernur BI seringkali ada kasus hukum seperti ini. Orang pun berprasangka semua ini ada latar belakang politik, agar Burhanuddin tak bisa dicalonkan lagi sebagai Gubernur BI periode 2008-2013. Pertanyaan usil lain, kalau KPK berani menetapkannya sebagai tersangka bagaimana dengan penerima dana aliran BI antara lain politikus yang ada di Senayan. Seperti diketahui dana Rp 31,5 miliar diperuntukkan bagi Komisi IX DPR periode 2003 untuk keperluan amandemen UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI. Continue reading

Belenggu tersangka para gubernur BI

Rabu, 30/01/2008 08:33 WIB

BISNIS INDONESIA

oleh : Hery Trianto

Tidak ada yang aneh dengan kegiatan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah pada Senin pagi. Bersama sejumlah deputi gubernur, dia menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Materi yang dibahas pun hanya dua: fungsi legislasi atas PBI dan persetujuan parlemen soal penghapusan utang luar negeri Liberia. Satu hal yang agak luar biasa, Komisi DPR Bidang Keuangan dan Perbankan itu meminta dilibatkan dalam pembahasan Peraturan Bank Indonesia terutama yang menyangkut perbankan. Burhanuddin pun setuju.

Rapat bubar saat jam makan siang. Maklum, perhatian sebagian besar orang tersedot berita kematian mantan presiden Soeharto, yang tepat tengah hari dimakamkan di Karanganyar, Jawa tengah. BI dan DPR yang sebenarnya tengah disorot karena kasus aliran dana Rp100 miliar luput dari perhatian para wartawan yang meliput acara itu.

Sampai pada sore hari, informasi meluncur dari Juru Bicara KPK Johan Budi: Burhanuddin Abdullah telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat 25 Januari 2008. Gubernur BI sebenarnya tidak sendiri, dua anak buahnya yakni Rusli Simanjuntak (mantan Kepala Biro Komunikasi) dan mantan Direktur Hukum Oey Hoeng Tiong juga mengalami nasib serupa.

Ketiga orang tersebut disangka terlibat dalam pencairan dana Rp100 miliar yang digelontorkan BI kepada anggota DPR, pengacara, dan sejumlah pakar. Dana diduga untuk mengamankan kepentingan bank sentral yang tengah didera masalah dari penyalahgunaan dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sehingga citra lembaga tersebut terpuruk.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, dana Rp31,5 miliar disetorkan kepada sejumlah anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR. Sebanyak Rp 42,7 miliar digunakan untuk membereskan perkara hukum tujuh petinggi BI-yang terjerat dugaan korupsi BLBI.

Lengkap sudah. Dalam dua kali masa jabatan, Indonesia memiliki gubernur bank sentral berstatus tersangka. Sebelum Burhanuddin, Syahril Sabirin juga mengalami hal serupa. Bahkan Gubernur BI periode 1998-2003 tersebut sempat mendekam selama beberapa bulan di penjara.

Pada 5 Juni 2000, Syahril resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bank Bali. Sebagai Gubernur BI, Syahril disangka tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam verifikasi dalam pencairan dana BLBI untuk pembayaran dana pihak ketiga Bank Bali.

Kasus tersebut kemudian menghasilkan drama berkepanjangan di BI. Syahril sempat dijatuhi hukuman tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebelum akhirnya bebas murni pada banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Penetapan tersangka juga sempat merusak hubungan bank sentral dengan pemerintah. Saat itu, Presiden Abdurrahman Wahid tak bisa menyembunyikan ketidaksukaannya kepada Syahril, bahkan sempat mengusulkan pergantian Gubernur BI kepada Ketua DPR Akbar Tanjung.

Polemik ini berkesudahan setelah Abdurrahman Wahid terjungkal dari kursi presiden pada Juli 2001, dan Syahril tetap melenggang sebagai Gubernur BI hingga masa tugasnya berakhir Mei 2003.

Berstatus tersangka tentu bukan situasi yang mudah bagi Burhanuddin. Di pengujung kepemimpinannya, sang penggila buah durian ini harus berhadapan dengan kasus korupsi. Kali ini, dia harus berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga yang di zaman Syahril jadi tersangka belum terbentuk.

Tuduhan yang dihadapi Burhanuddin juga jauh lebih berat dan diwarnai oleh nuansa politik yang sangat kental. Bagaimana tidak? Kasus ini juga melibatkan sejumlah anggota DPR periode 1999-2004. Sebut saja salah satunya Antony Zeidra Abidin, mantan anggota parle-men untuk sub-Komisi Perbankan yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur Jambi.

Entah kebetulan atau tidak, masa jabatan Burhanuddin kurang dari lima bulan. Mei nanti, seharusnya mantan Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid itu sudah memiliki pengganti. Sesuai ketentuan, dia masih punya kesempatan memperpanjang jabatan untuk masa lima tahun ke depan.

Kompleksitas kerja

Kombinasi dari dua latar belakang itu sudah pasti akan menambah kompleksitas kerja KPK dalam membuktikan bahwa Gubernur BI bersama sejumlah bawahannya bersalah. Apalagi hingga hari ini belum satu pun anggota DPR yang diduga menerima suap dari bank sentral ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, berdasarkan hasil audit BPK yang dijadikan dasar penyelidikan KPK, jelas disebut nama Antony Z. Abidin sebagai salah satu penerima dana. Berkali-kali Antony membantah tuduhan itu.

Pada sisi lain, keberadaan Anwar Nasution dalam silang sengkarut aliran dana BI ke DPR yang disebut oleh bank sentral sebagai ‘program diseminasi dan bantuan hukum’ ini juga melahirkan persoalan sendiri. Bagaimanapun guru besar Fakultas Ekonomi UI itu adalah bekas Deputi Senior Gubernur BI.

Kemarin, saat menggelar jumpa pers khusus terkait dengan penetapan sebagai tersangka, Burhanuddin berujar bila keputusan pemberian dana tersebut bersifat kolegial, bukan keputusan gubernur seorang. Ungkapan ini jelas ditujukan kepada Anwar, sekalipun ada sejumlah deputi lain yang kini juga pensiun.

Burhanuddin tak mau menanggung beban perbuatan kolegial itu sendirian. Bila itu yang terjadi, hasil laporan audit yang dirilis oleh BPK akan menyeret ketuanya juga. Anwar, dalam berbagai kesempatan juga membantah terlibat dalam pengucuran dana.

Namun, apa pun nuansa yang berkembang diseputar penetapan tersangka pada Gubernur BI, substansi dari persoalan meski dikedepankan. Apalagi, sebagaimana dikatakan oleh Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Gayus Lumbuun, aliran dari BI yang bersumber dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia adalah hasil pungutan liar terhadap pelaku industri perbankan.

Jelas, ini bukan persoalan yang remeh, apalagi sekadar terkait dengan isu suksesi di bank sentral. Sebagai lembaga publik, jelas-jelas ada rambu pelarangan memberi atau menerima gratifikasi.

Pertanyaannya sekarang, apakah setelah menjadi tersangka, gubernur masih bisa menjalankan tugas kesehariannya dengan baik? Posisi gubernur bank sentral adalah salah satu kunci dalam perekonomian. Dalam situasi pasar yang begitu terbuka, sentimen adalah salah satu penentu stabilitas perekonomian.

Bila merunut saat Syahril menjadi tersangka, situasi perekonomian dalam situasi yang tidak menguntungkan. Dalam periode penetapan sebagai tersangka dan pertikaian dengan presiden, nilai tukar rupiah sempat anjlok sampai Rp12.200 per dolar AS pada 10 April 2001 setelah sempat berada di level Rp6.950/US$ pada awal 2000.

Kini, saat Burhanuddin menjadi tersangka, kondisi perekonomian juga dalam kondisi yang stabil. Bahkan, dalam Pertemuan Tahunan Perbankan dua pekan lalu, Gubernur BI menyebutkan perekonomian terbang dengan dua sayap.

Pasti tak ada yang berharap, penetapan tersangka ini akan berpengaruh terhadap terkendalinya kondisi moneter, kendati kemarin ada seorang pejabat BI dengan agak emosional berkata bisa saja nilai tukar dibawa ke level Rp10.000. Bank sentral dapat belajar pada kasus Syahril bahwa semangat membela korps tak layak dibawa dalam urusan mengatur moneter. (hery.trianto@bisnis.co.id)

Harga Satu Pasal Diduga Rp 28 M

Rabu, 30 Jan 2008,
INDOPOS

Gayus soal Aliran Dana BI ke Anggota DPR
JAKARTA – Ditetapkannya Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanudin Abdullah sebagai tersangka aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) menjadi titik terang bagi Badan Kehormatan (BK) DPR. Minggu ini, lembaga etika dewan tersebut akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengetahui aliran sebagian dana YPPI itu ke sejumlah anggota dewan.

Ketua Tim Penindakan Badan Kehormatan Gayus Lumbuun melihat loncatan penyidikan yang dilakukan KPK merupakan hasil koordinasi dengan BK. Sudah tiga kali BK dan KPK bertemu. “Itu sebagian dari hasil kerja koordinasi BK-KPK,” ungkapnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin (29/1).

Saat ini BK menunggu kepulangan pimpinan KPK dari acara UNCAC (United Nations Conference Anti Corruption) di Bali, 31 Januari 2008. Gayus berharap bisa menanyakan tentang aliran dana YPPI yang diberikan kepada anggota DPR periode 1999-2004. Sebab, dari laporan Koalisi Penegak Citra DPR disebutkan, uang itu diterima 16 anggota dewan di komisi IX saat itu.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Direktur BI Surabaya Rusli Simanjuntak yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK disebutkan bahwa dirinya mencairkan uang Rp 31,5 miliar dari YPPI. Pencairan itu dilakukan lima kali selama periode Juli-Desember 2003.

Namun, dalam keterangannya di KPK disebutkan hanya Rp 28 miliar yang diserahkan kepada pimpinan Pansus UU BI di DPR. “Rp 3,5 miliar lainnya, katanya (Rusli,Red) sudah dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengawas BI,” lanjut Gayus.

Politisi asal PDIP tersebut mengungkapkan, uang Rp 28 miliar itu diduga digunakan untuk negosiasi satu pasal dalam UU BI. UU 23/1999 tentang Bank Indonesia (sebelum revisi) menyebutkan bahwa BI merupakan pengawas tunggal moneter. Karena itu, seorang gubernur BI tidak bisa diberhentikan presiden sekalipun. Bahkan, tidak ada lembaga yang bisa mengontrol BI.

Karena itu, dalam pembahasan revisi UU BI yang kini menjadi UU 3/2004 diamanatkan untuk membentuk sebuah lembaga pengawasan bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). UU tersebut menyatakan bahwa selambat-lambatnya OJK harus dibentuk pada 2010. “Di sinilah dugaan kami telah terjadi jual beli pasal,” lanjutnya.

Sesuai aturan perundangan, sebuah ketentuan dalam UU harus dilaksanakan paling lama dua tahun setelah RUU ditetapkan menjadi UU. Jadi, ada tenggat waktu sampai enam tahun. “Kalau benar ada jual beli pasal tersebut, ini merupakan kejahatan parlemen yang dahsyat,” kata guru besar Ilmu Hukum Administrasi Negara Universitas Krisnadwipayana tersebut. (cak/mk)

Ujian Terberat KPK

DARI INDOPOS

Kamis, 31 Jan 2008,


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan yang mungkin mengejutkan bagi sebagian orang. Menjadikan gubernur BI dan dua pejabat teras lain di BI sebagai tersangka dalam perkara aliran dana BI ke DPR pada periode 2003-2004.

Tindakan KPK merupakan langkah hukum yang patut diapresiasi. Pertama, kasus ini tergolong besar dilihat dari kemungkinan kerugian uang negara, yakni lebih dari Rp 30 miliar.

Kedua, diduga aliran dana BI ke DPR berbau gratifikasi -menyogok anggota DPR- terkait amandemen UU BI pada 2004. Ketiga, sebagai pembuktian bagi personel baru KPK yang sejak dipilih DPR akhir November 2007 muncul suara meragukan kapasitas, kompetensi, dan kredibilitasnya sebagai penyapu yang bersih tindak pidana korupsi.

Dilihat dari jumlah kerugian negara, dugaan bentuk penyalahgunaan uang negara serta tersangka yang terlibat jelas perkara aliran dana BI ke DPR tergolong kelas kakap.

Misalnya, tersangkanya orang nomor satu serta pejabat papan atas lain di BI. Juga sangat mungkin menyusul tersangka dari anggota atau mantan anggota DPR.

Perkara itu juga patut disebut sebagai kelas kakap lantaran indikasi “permainan” untuk memuluskan aman UU BI tergolong rumit. Sarat persekongkolan. Melibatkan begitu banyak pejabat negara, dalam hal ini pimpinan puncak BI dan anggota (mantan anggota) dewan dalam komisi ekonomi dan keuangan pada DPR periode 1999-2004.

Oleh sebab itu, penanganan perkara aliran dana BI ke DPR menjadi tantangan serius dan berat bagi KPK. Selain tersangkanya pejabat negara pertama setingkat menteri -gubernur BI- yang sedang aktif, juga menyangkut pemegang otoritas moneter.

Berat dan serius karena KPK dituntut bekerja tegas, cermat, hati-hati, dan penuh perhitungan. Di satu sisi perkara tersebut menjadi perhatian besar publik. Di sisi lain banyak tersangka pejabat negara yang masih aktif menjalankan tugasnya.

Harus cermat dan hati-hati karena perkara yang ditangani KPK kali ini rentan terhadap goyahnya kepercayaan pasar terhadap otoritas moneter. Sedikit saja KPK salah menangani perkaranya, kepercayaan pasar terhadap otoritas moneter akan ambruk. Ujung-ujungnya stabilitas ekonomi makro menjadi terganggu. Bahkan, sangat mungkin dapat menganjlokkan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.

Sebaliknya, jika KPK cermat dan hati-hati, penanganan perkara aliran dana BI justru dapat menambah kepercayaan pasar. Dalam hal ini apresiasi positif akan tumbuh bahwa Indonesia -melalui KPK- justru tengah membersihkan birokrasi yang kotor di lembaga otoritas moneter yang di kemudian hari dapat “menyamankan” pasar domestik.

Tentu kemungkinan seperti itu telah diperkirakan KPK. Dengan kata lain, kemungkinan kasus aliran dana BI ke DPR itu menggoyahkan kepercayaan pasar telah diantisipasi melalui sikap dan tindakan penanganan perkara yang cermat, tegas, dan hati-hati.

Apalagi KPK harus bekerja -dalam menangani perkara apa pun- dengan ending bahwa terdakwa harus sampai ke pengadilan. KPK tidak mengenal ada perkara yang penyidikannya dihentikan di tengah jalan dengan alasan tidak cukup bukti.

Anwar Nasution Ikut Teken

INDO POS

Kamis, 31 Jan 2008,
 


Pencairan Dana BI Rp 100 M, Besan SBY Juga Tanda Tangan
JAKARTA – Skandal dana Bank Indonesia yang diduga mengalir ke DPR dan untuk membiayai para pejabat BI yang terbelit kasus hukum, mulai memunculkan silang pendapat dari para anggota dewan gubernur yang ikut meneken pencairan. Pernyataan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah bahwa keputusan pencairan dana itu bersifat kolegial serta tanggung jawab bersama memantik reaksi dari Anwar Nasution.

Anwar, mantan deputi gubernur senior BI yang kini menjabat ketua BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), menjelaskan, saat RDG (rapat dewan gubernur) pada 3 Juni 2003, dirinya berada di Amerika Serikat. Pada 2 Juni 2003 dia bertolak ke Washington DC untuk mengikuti 3rd Annual International Seminar on Critical: Issues in Financial Stability di Bank Dunia. Anwar baru kembali ke Jakarta pada 9 Juni 2003.

RDG 3 Juni 2003 tersebut memutuskan secara kolegial dengan memberikan persetujuan untuk meminta Dewan Pengawas LPPI agar menyediakan dana Rp 100 miliar yang akan digunakan BI untuk Panitia Pengembangan Sosial Kemasyarakatan (PPSK).

Namun berdasarkan hasil audit BPK yang dilaporkan ke KPK (Komisi Pemberantsan Korupsi), ada dana Rp 100 miliar BI yang tidak jelas penggunaannya. Berdasarkan penyidikan KPK dana tersebut terbagi dua. Sebanyak Rp 68,5 miliar digunakan untuk membantu para pejabat BI yang terjerat hukum. Sedangkan Rp 31,5 miliar disalurkan ke DPR untuk ’memuluskan’ amandemen UU No 23/1999 tentang BI dan penyelesaian sejumlah kasus BLBI.

Kucuran dana itulah yang kini membawa Gubernur BI Burhanuddin Abdullah menjadi tersangka dalam kasus yang kini disidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Tersangka lain adalah Rusli Simanjuntak yang saat itu menjabat kepala Biro Komunikasi BI yang mengetahui banyak tentang aliran Rp 31,5 miliar dan Deputi Direktur Hukum Oey Hoey Tiong yang ikut ’membagi’ aliran dana Rp 68,5 miliar.

Kendati Anwar tidak hadir pada rapat penentuan penyaluran dana (versi BI, dana untuk pengembangan sosial kemasyarakatan) itu pada 3 Juni 2003, namun, dalam rapat lanjutan pada 22 Juli 2003, semua anggota dewan gubernur ikut tanda tangan. Termasuk Anwar Nasution yang saat itu menjabat deputi gubernur senior. Burhanuddin juga ikut tanda tangan.

Aulia Pohan, yang kini menjadi besan Presiden SBY juga ikut tanda tangan. Dia saat itu menjabat deputi gubernur. Dalam resume keputusan RDG yang diperoleh ICW (Indonesian Corruption Watch), nama lain yang ikut membubuhkan tanda tangan adalah Maulana Ibrahim, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tajudin, semuanya deputi gubernur. Selain itu, ikut teken Roswita R. (direktorat hukum), Rusli Simanjuntak (biro gubernur), dan Puwantari Budiman (direktorat pengawasan intern).

Aulia Pohan, bapak dari Anisa Pohan itu, juga ditunjuk sebagai koordinator Panitia Pengembangan Sosial Kemasyarakatan (PSSK) yang mengelola dana Rp 100 miliar itu. Salah satu tujuan penyaluran dana itu untuk diseminasi (pembelaan) kebijakan moneter dan perbankan secara intensif dan komprehensif terhadap masyarakat. Tugas lain panitia tersebut adalah community development sebagai bentuk kepedulian BI kepada masyarakat.

Seorang bekas petinggi BI yang menolak namanya dikorankan mengatakan, setiap kebijakan prinsipiil memang diputuskan melalui RDG. Setiap keputusan yang diambil melalui RDG adalah tanggung jawab bersama. Hanya, gubernur BI sebagai pejabat tertinggi memang memiliki tanggung jawab terbesar.

“Implikasi hukumnya saya enggak tahu. Kalau semua tanda tangan, ya ikut bertanggung jawab. Yang pasti, yang jabatannya paling tinggi yang paling bertanggung jawab,” ujar bekas petinggi bank sentral tersebut kemarin (30/1).

Terkait proses aliran dana BI, dia mengatakan, BI memang bisa mengalokasikan dana untuk bantuan hukum. “Kalau untuk yang lain-lain, itu enggak ada. Yang untuk DPR segala macam itu enggak ada (ketentuannya),” katanya.

Namun, menurut dia, semua kegiatan yang ada ketentuan hukumnya, dananya harus dari BI. “Jadi, enggak perlu cari-cari dana lain,” katanya.

Bukan Disclaimer

Anwar membantah pendapat Burhanuddin Abdullah tentang dasar BI menyediakan dana diseminasi adalah karena saat itu laporan keuangan (LK) Bank Indonesia disclaimer.

Kebijakan diseminasi LK BI yang memiliki opini disclaimer adalah opini pada neraca awal BI per 17 Mei 1999. BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) pada LK BI per 31 Desember 1999. Sedangkan LK BI sejak tahun buku 2003 telah mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dengan paragraf penjelasan. Jadi, sejak 2003, LK BI sudah tidak beropini disclaimer, melainkan WTP dengan paragraf penjelasan.

Penjelasan tersebut membantah pernyataan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah. “Ini mengingat kondisi laporan keuangan BI yang waktu itu mendapat predikat disclaimer, sangat memengaruhi rating Indonesia yang sangat rendah sehingga membuat kita semua tidak bisa bekerja optimal,” ujar Burhanuddin saat memberikan keterangan pada pers Selasa tentang mengapa ada dana diseminasi itu. (29/1).

Notulensi 3 Juni 2003

Pengamat hukum perbankan Sutan Remy Sjahdeini mengemukakan, kunci kasus aliran dana BI adalah notulensi Rapat Dewan Gubernur 3 Juni 2003. “Semua seharusnya bisa dilihat dalam notulensi rapat tersebut. Apakah Anwar Nasution benar tidak hadir? Kalau benar tidak hadir, apakah beliau memberikan kuasa kepada yang hadir? Siapa saja yang tidak hadir? Apakah mereka yang hadir ada yang tidak setuju dengan keputusan tersebut,” katanya.

Dengan menganalisis notulensi, hal-hal tersebut bisa diketahui lebih lanjut. “Individu yang tidak hadir juga bisa dikatakan menyetujui keputusan bila kemudian ikut menandatangani hasil rapat tersebut,” imbuhnya.

Banker kawakan yang saat ini menjabat ketua Badan Supervisi Bank Indonesia itu membenarkan bahwa keputusan yang diambil Burhanuddin Abdullah bukan keputusan pribadi, melainkan keputusan dewan gubernur. “Ini ada dalam UU Bank Indonesia. Gubernur tidak dapat mengambil keputusan pribadi,” paparnya.

Remy mengatakan, bertambahnya tersangka sangat dimungkinkan. “Selama ini kan baru dari pihak yang memberi yang dikejar. Ini pun masih bisa bertambah bila KPK memutuskan menyeret seluruh dewan gubernur. Tersangka bisa bertambah bila dari pihak penerima juga dikejar,” lanjutnya. (iw/sof/naz/tof)

Kasus korupsi BLBI jangan jadi `ATM`

Tanggal 24 Jan 2008
Sumber Harian Terbit

Harian Terbit,

JAKARTA – Koordinator Pimpinan Kolektif Nasional (PKN) Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Laksamana Sukardi (Laks) khawatir penyelesaian skandal BLBI hanya sekedar dijadikan ATM pihak-pihak tertentu. Masalah hukum bukan urusan tebar pesona ataupun gebrakan, melainkan penegakkan hukum yang konsisten.

“DPR harus seriuslah. Jangan sampai gertak-gertak terus (konglomerat penerima BLBI-red) dijadikan ATM saja,” ujar Laksamana disela-sela acara Raker Provinsi se-Jawa PDP di Jakarta, Rabu (23/1).

Mantan Meneg BUMN die-ra Megawati itu mengibaratkan para obligor penerima BLBI sebagai mesin ATM yang setiap saat bisa mengucurkan dana untuk kalangan tertentu agar kasus tidak diungkap. Selain DPR, Laksamana juga mengingatkan pemerintah untuk juga serius dan beritikad baik menyelesaikan masalah tersebut karena sebenarnya sejak dulu masalah BLBI tidak pernah tuntas.

Selain kasus penyalahgunaan dana Bantuan Likuidita Bank Indonesia (BLBI), saat ini tegas Laks muncul kasus aliran dana BI ke DPR, yang juga belum tuntas. Laks menggambarkan banyaknya persoalan KKN yang harus diselesaikan bangsa ini. (tbt)

SBY tak hadir, kasus BLBI tidak selesai

Tanggal 26 Jan 2008
Sumber Harian Terbit

Harian Terbit,

JAKARTA – Fraksi PDIP DPR meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla hadir pada interpelasi BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), dan tidak diwakilkan.

“Kalau diwakilkan FPDIP mengkhawatirkan kasus BLBI tidak akan tuntas, karenanya diperlukan political will presiden di depan DPR,” kata Tjahyo menjawab Harian Terbit di Jakarta, kemarin.

Tjahyo mengatakan, FPDIP mendukung interpelasi BLBI agar pemerintahan SBY memberikan komitmen kepada DPR untuk pro aktif menindak dan menyelesaikan obligor BLBI yang tidak kooperatif untuk di proses sesuai hukum. “Bagi obligor yang sudah kooperatif tidak masalah,” paparnya.

Menurut dia, FPDIP akan menanyakan kepada pemimpin negara keseriusannya menuntaskan BLBI. “Kasus BLBI terus diusut. Yang tidak kooperatif segera sita asetnya,” ujarnya.(pnb)

Siapa `sponsor` menghancurkan Burhanuddin?


Tanggal

31 Jan 2008

Sumber

Harian Terbit

JAKARTA Penetapan tersangka Gubernur BI Burhanuddin Abdullah (BA) dalam kasus aliran dana BI diprediksi dibekingi sejumlah oknum yang berambisi menjabat Gubernur BI selanjutnya.

“Ini jelas bernuansa politis karena bertujuan menjegal Burhanuddin untuk maju lagi sebagai Gubernur BI,” ujar pengamat ekonomi perbankan Universitas Paramadina Aviliani, kemarin.
Namun soal tuduhan penetapan BA sebagai tersangka ini terkait dengan rencana pemilihan Gubernur BI, langsung dibantah oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

Pengamat ekonomi politik LIPI, Syarif Hidayat, juga menduga ada keterlibatan sponsor dalam penetapan BA sebagai tersangka itu.

Ia menduga politisasi kasus BI ini bisa saja disponsori oleh pihak-pihak yang berambisi menduduki posisi puncak di BI. “Mereka adalah pencari kekuasaan,” ujar Syarif.

Jika orientasinya mencari kekuasaan siapa pun yang terlibat dalam kasus ini bisa diduga namun sulit untuk disebutkan secara eksplisit. “Yang jelas kita bisa melihat siapa yang paling berpeluang setelah Burhanuddin dilumpuhkan,” kata dia.

Keputusan KPK menetapkan BA itu sebagai tersangka dinilai mantan Ketua Komisi IX DPR RI, Max Moein, juga sangat bernuansa politis. Sebab, penetapan tersangka itu diumumkan hanya dua minggu sebelum penetapan tiga nama calon gubernur BI, 17 Februari mendatang.

“Ini kasus tahun 2003, kenapa baru sekarang diangkat, bukan, misalnya, tahun 2005. Ini aneh bagi saya,” kata Max.

Selain itu, Max juga menilai tidak logis jika dikatakan komisi IX menerima dana dari BI untuk membahas amandemen UU BI. “Terlalu banyak kewenangan BI yang kami pangkas, seperti tidak boleh menerbitkan Surat Utang Negara, tidak boleh memiliki anak perusahaan, dan sebagainya. Jadi bagaimana mungkin mereka (BI) memberikan uang kepada DPR yang mengamputasi kewenangan BI sedemikian besar,” jelas Max.

Tak bisa dipungkiri, kata dia, ada politisasi dalam pengungkapan kasus serta penetapan tersangka. Menurut aturan, kata Max, BA masih memiliki kesempatan tiga bulan sebelumnya atau paling lambat 17 Februari mendatang untuk maju dalam pemilihan Gubernur BI.

Berdasarkan aturan itu pula, BA masih mempunyai kesempatan dipilih satu kali lagi sebagai Gubernur BI. Dengan penetapan sebagai tersangka oleh KPK, menurut Max Moein, BA praktis telah dilumpuhkan dalam perebutan kursi Gubernur BI.

Secara terpisah, anggota Komisi XI DPR RI Dradjad Wibowo menilai dengan status tersangka maka peluang BA untuk maju lagi sebagai Gubernur BI tipis.

“Pasti akan merusak kesempatan karena presiden akan ragu untuk mengusulkan calon yang jadi tersangka apalagi oleh KPK. Tentu sangat berpengaruh terhadap peluang dia untuk mencalonkan diri kembali,” ujar Dradjad.

Sementara itu, mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) Rizal Ramli menyayangkan sikap BI yang tidak berhati-hati sehingga tersandung kasus aliran dana BI ke DPR.

Namun Rizal tidak setuju dengan tuduhan politisasi kasus tersebut terkait pemilihan gubernur BI pada Februari nanti dan menyatakan bahwa kasus itu terjadi karena BI tidak menjalankan good governance. (fen/ntv)